Annisa Qur'ani, Etoser Jakarta 2011
Pemerintah
Indonesia dinilai tidak konsekuen dengan sistem pemerintahannya sendiri. Sejak
usia sekolah kita diajarkan bahwa bentuk pemerintahan kita adalah republik
dengan sistem presidensial. Akan tetapi pada fakta pelaksanaan pemilunya,
legislatif dipilih terlebih dahulu baru kemudian presiden dan wakil presiden,
seolah kedudukan keduanya tidak setara. Gugatan terhadap UU dilayangkan kepada
Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut bergulir menjadi topik yang strategis
karena menyangkut kepentingan satu negara penuh.